Melambung tinggi, Harga Gas 3 kilogram

banner 468x60

Nita

LAHAT, BKO.com – Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di beberapa daerah kabupaten lahat, Kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat kecil, dikarenakan LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah tersebut merupakan barang yang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Pantauan awak media ini dilapangan 14/10/2020 menemukan adanya kelangkaan Gas 3 kg tersebut yang menyebabkan melambungnya harga LPG 3 Kg di pasaran beberapa hari terahir.

Saat ini Terdapat dua jenis LPG yang beredar di masyarakat yaitu LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.

LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
LPG Tertentu ini dikenal di masyarakat dengan sebutan LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga harga jual dimasyarakat semestinya jauh lebih murah dari pada LPG Umum. Ternyata fakta di lapangan harga jual LPG Tertentu atau LPG 3 Kg tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan telah menetapkan Gas Elpiji 3 (tiga) kilogram tersebut sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015.

Baca Juga  Algea Band Rilis Singel Perdana, Music Lahat Kembali Menggeliat

Bagi Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut dapat di jerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 8 ayat (1) huruf a tersebut menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Lahat berduka Ibunda Bupati Lahat Meninggal dunia

Sedangkan yang dimaksud dengan “tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” tersebut yaitu tidak memenuhi, tidak sesuai atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam proses, cara, metode yang telah diberlakukan secara baku, disepakati, diakui dan ditetapkan secara bersama oleh instansi yang berwenang (pemerintah).

Kementerian ESDM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2008 yang mewajibkan bagi Setiap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjaga standar mutu produk Minyak dan Gas Bumi serta jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi Konsumen Hilir Migas. Selain itu Kementerian ESDM RI juga mewajibkan bagi Penyalur untuk menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI No. 13 tahun 2018.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60