4 Orang Pemuja SHABU SHABU, Diamankan Polres Muara Enim

banner 468x60

Tirta.KA

Muara Enim, BKO.com – Kerja keras Jajaran Resort Narkoba Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum polres muara enim kembali berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduka miliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis jenis Psikotropika shabu shabu, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

Adapun para Pelaku tersebut bernama Safril Mirza (40 Tahun) domisili Kecamatan muara Enim, Fitrian Ramadona (29 Tahun) Kecamatan muara Enim, Rudi Sefrianto (36 tahun) domisili Kecamatan Lawang Kidul dan Agung Pratama (23 tahun) domisili kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan terhadap keempat terduga berawal dari informasi yang didapat dari personil Satuan Reserse Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa disebuah ruko di daerah Desa Lingga 1, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim seringnya terjadi orang bertransaksi narkotika.

Baca Juga  Polres Lahat Gelar Apel pasukan Ops Lilin Musi 2020

Atas dasar itulah Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personil Sat reserse narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah mengetahui lokasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 wib dilakukan penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitaran lokasi ditemukan berupa 9 ( sembilan) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam ruko tersebut, kemudian para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolda Sumsel memberikan Penghargaan kepada Satpol pp yang membantu Polisi korban Penusukan

Kapolres Muara Enim AKBP Donni EKa Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. membenarkan penakapan tersebut dan para pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka serta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”ungkapnya, Kamis (15/10/2020) dalam siaran persnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa 9 ( Sembilan ) paket narkotika jenis shabu berat brutto 18,77 gram, 1 unit handphone merk readme, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60