5 November 2020, Pendaftaran Bantuan Kementerian Koperasi Berakhir

banner 468x60

Tirta.KA

LAHAT, BeritakuOnline.com – Kementerian Koperasi Melalui kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lahat yahya edwar memberikan keterangan terkait batas waktu penyerahan data penerima bantuan UMKM berakhir pada tanggal 5 Nopember 2020 jika pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

” Batas Akhir Pendaftaran hingga tanggal 5 November 2020 Untuk itu, kita masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut,” Ujar Kadis Koperasi dan UKM Yahya Edwar diruang kerjanya. (26/10/20)

Lebih lanjut ditambahkan lagi, Untuk mendapatkan bantuan tersebut Pelaku Usaha Kecil Menengah Harus membawa surat pengantar keterangan usaha dari pihak kelurahan temoat domisili serta mencantumkan nomor telepon dan Photo copy KTP Pelaku UMKM.

Baca Juga  Kades Penantian, Karang Taruna Harus Aktif

Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

” Kita Cuma Minta Surat pengantar dari Lurah bahwa Yang bersangkutan Benar-benar Pelaku UMKM dan Photo Copy KTP dan Langsung di serahkan ke Dinas Koperasi,” Lanjut Edward Yahya.

Baca Juga  Kurir Narkoba Jenis Sabu Sabu Di amankan Tim Walet Polres Lahat

Selain itu Yahya Edwar menambahkan, bahwa Hingga Saat ini tercatat sudah 6 ribu Pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri dan menyerahkan kelengkapan berkas ke Dinas Koperasi dan UKM Untuk menerima bantuan dari kementerian Koperasi sebesar 2,4 juta.
Selanjutnya data tersebut diserahkan kepusat untuk dilakukan verifikasi.

” Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yakni, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon,Untuk Pengantar Dari Kelurahan Itu adalah inisiatif Kita Sendiri Guna Menghindari Hal-hal yang tidak kita inginkan,” Beber yahya Edwar.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60