Miliki 670 Gram Ganja Kering Petani di Cokok Polisi

banner 468x60

 

 

LAHAT, BeritakuOnline.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat pimpinan AKP Zulfikar,SH berhasil meringkus terduga pemilik narkotika jenis ganja

Kali ini satuan reskrim narkoba Polres lahat mengamankan Y (38) warga desa Tanjung Raya Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat dengan barang Bukti 670 Gram ganja kering di dalam rumahnya.

Kepada awak media Kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono,SIK melalui Kaur Humas polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan,
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP No :LP / A-162 / XI / 2020 / Sumsel / Res Lahat,tertanggal 17 Nopember 2020

Baca Juga  Baku Tembak dengan Polisi DPO kasus Pembunuhan TEWAS di Terjang Timah Panas

” Atas laporan tersebut tim Satres narkoba langsung melakukan proses Lidik di lokasi tempat tinggal pelaku ,” Ujar Liespono.

Lebih lanjut Liespono menambahkan,Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 670 Gram Paket Ganja.

” Dari tangan pelaku petugas kita berhasil mengamankan 1 (satu) paket besar daun kering yang terbungkus karung diduga narkotika jenis Ganja,dan18 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas koran juga ditemukan dalam tas milik tersangka,”ungkap Liespono

Baca Juga  Cik Ujang kembali Merombak Eselon III dan IV

Dikatakannya lagi,Saat ini pelaku berikut berang bukti sudah kita serahkan pada pihak Polres Lahat guna pengembangan lebih Lanjut.

” saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Lahat guna proses lebih Lanjut,” Tutup Liespono. Jum’at (20/11).***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60