LAHAT, BeritakuOnline.com – Pada hari selasa tanggal 9 juli 2019 yang lalu pukul 18.30 wib di jalan lintas Kec. Pagar Gunung Desa Tanjung Agung Kab. Lahat. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Korban Lubiansyah Bin Amarhan Umur 28 Thn seorang Buruh yang beralamat di Desa Lubuk Dendan Kec.Mulak Sebingkai Kab.Lahat. ketika selesai menjual getah karet.
Pelaku sebanyak 4 orang yang menggunakan 2 kendaraan roda 2 berpapasan dengan mobil yang di tumpangi korban pelapor kemudian para pelaku memberhentikan motor yang dikendarainya di samping kiri dan kanan mobil, selanjutnya para pelaku menyuruh korban pelapor dengan memegang kerah baju kaos serta tangan kanan pelaku memegang sebilah sajam jenis “ kuduk “ akibat kejadian tersebut uang hasil penjualan getah karet sebanyak Rp.49.880.000.- diambil para pelaku.
Atas kejadian itu kemydian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pulau pinang.
Penangkapan tersangka dilakukan
Pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 jam 23.00 wib oleh team Tiger Polres Lahat setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka bernama Febriansyah Bin Ramdan (31 Thn) seorang Petani
Yang beralamat Desa Pagar Agung Kec. Pseksu Kab. Lahat sedang berada di jalan lintas sumatra depan terminal Manggul.
Berdasarkan Petunjuk tersebut kemudian team Opsnal Polres Lahat menuju lokasi dan benar saja setelah sampai di lokasi tersebut tersangka terlihat sedang berada dipinggir jalan kemudian Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke polres lahat untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain mengamankan Tersangka polisi juga turut mengamankan Barang bukti 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau penikam merk A.Malik bergagang kayu warna coklat muda tanpa sarung yang panjangnya kurang lebih 26 ( Dua Puluh Enam ) cm.***