Kurir Narkoba Jenis Sabu Sabu Di amankan Tim Walet Polres Lahat

banner 468x60

 

Lahat, BeritakuOnline.com – Hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 Jam 13.00 Wib di Prumnas Griya Selawi Indah Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat Tim Walet Polres Lahat mengamankan FRED (27) seorang laki laki pengangguran yang kemudian di duga sebagai kurir narkoba jenis sabu sabu.
Fred Warga Jl. Letnan Alamsyah Gg. Masjid Rt. 001 Rw. 001 Kel. Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat tersebut diamankan dengan barang bukti 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,45 (dua koma empat lima gram) serta 1 (satu) potong celana pendek jenis jeans

Baca Juga  Pertamina Diduga Lalai Antisipasi Kelangkaan Elpiji Melon di Lahat

Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui kasat narkoba polres lahat AKP Zulpikar SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Tsk Fred tersebut.

seperti yang sampaikan oleh Baur humas polres lahat AIptu Lispono SH “Kronologis penangkapan berdasarkan info dari masyarakat bahwa di Tkp tersebut akan terjadi transaksi narkoba, kemudian Tim Walet polres lahat melakukan lidik dan setelah sasaran dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pada pukul 13.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap FRED di Prumnas Griya Selawi Indah Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat,” ujar Aiptu Lispono SH

Baca Juga  Organisasi Pers Kecam Oknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah "Maling" Pakai Pengeras Suara

kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor
– LP – A / 36 / III / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 Maret 2021 Selanjutnya kemudian Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Lispono SH.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60