LAHAT, BeritakuOnline.com – Aparat Sarnarkoba Polres Lahat kembali meringkus tersangka penyalah gunaan narkoba. Kali ini dua tersangka ditangkap di rumah kontrakan masing masing.
Tersangka pertama A (20) warga Desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, Dusun III Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang Lahat, Sabtu (20/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan Barang bukti, satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu potong jaket warna abu–abu GELASIO. Uang tunai sebesar Rp. 400.000, dan satu unit handphone Android merk Samsung.
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar menjelaskan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya dilakukan pengrebekan di rumah kontrakan tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah kontrakan tersebut, lalu petugas melakukan pemeriksaan dirumah kontrakan milik tersangka. Ditemukan barang bukti berupa satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan petugas didalam saku jaket warna abu –abu merk GELASIO yang tergantung didalam rumah tersebut. Kemudian petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000, dan satu unit Handphone Android merk Samsung yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya,” ujar AKP Zulfikar.
Selanjutnya tersangka kedua, yakni Ver alias B (35) juga ditangkap di rumah kontrakannya Dusun III Desa Muara Siban Lahat, Sabtu (20/3) sekitar pukul 14.35 WIB. Diamankan barang bukti tiga paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto 2,40 gram. Lima paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto 1,06 gram. Satu ball plastik klip transparan dan Satu lembar kantong plastik warna hitam. Uang tunai senilai Rp. 600.000.
Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang ia dapat dari Pj warga Tangga Buntung Pelembang.
“Kedua tersangka telah kita amankan. Selanjutnya kasus ini akan kita kembangkan guna menangkap bandar besarnya,” ujar AKP Zulfikar.***