LAHAT, BeritakuOnline.com – Kepolisian Resort Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Asrama MAN 1 Lahat, serta mengamankan pelakunya yang diketahui bernama NA (25) warga Prumnas Griya Selawi Indah, Desa Rimdu Ati, Kecamatan Gumay Ulu, Lahat.
Menurut keterangan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasubag Humas Iptu Hidayat melalui Paur Humas, Aiptu Lispono SH menyampaikan, pihaknya menerima laporan tentang adanya kejadian pencurian dengan pemberatan dan penadahan di asrama MAN 1 Lahat pada Senin, 15 Maret 2021, sekitar pukul 02.00 – 04.00 WIB.
Diterangkan Lispono, pelaku NA berhasil menggasak 7 unit ponsel milik pelajar di asrama MAN 1 Yakni, ponsel Redmi 9, Vivo Y12 S, Oppo A3S, Samsung J2 Core, Vivo Y12, Samsung J1 Pro, dan Samsung.
pelaku berhasil masuk asrama melalui pintu ruangan yang tidak terkunci saat penghuni kamar tengah tertidur lelap.
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat, dengan berbekal laporan tersebut Anggota Satreskrim Polres Langsung melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil meringkus pelaku NA (25)
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada Jumat 2 April 2021 pukul 00.15 WIB. di Desa Rindu Ati,” terangnya, Jumat (2/4/2021), pukul 18.30 WIB.
Ditambahkan oleh Lispono, pada saat penangkapan terhadap NA petugas satreskrim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) ponsel merk redmi 9 warna hijau. Selanjutnya kemudian pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut kepolisian, kuat dugaan adanya pelaku lain. Termasuk dugaan adanya penadah ponsel yang masih dalam penyelidikan aparat kepokisian resort Lahat.***