Berulang kali Genjot Anak Tiri kakek 77 Tahun Dilaporkan Istri ke Polisi

banner 468x60

 

LAHAT, BeritakuOnline.com – Seorang bocah perempuan yang berusia 15 tahun yang masih tercatat berstatus sebagai seorang Pelajar SMP di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. harus menanggung beban trauma berkepanjangan akibat dari perbuatan ayah Sudarman (77) ayah tirinya yang menyetubuhinya berulang kali.

Ulah bejat sang ayah tiri tersebut terungkap setelah R (47) ibu korban mendengar cerita dari saksi RIN yang memergoki aksi suaminya yang sedang melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban di rumahnya sendiri. Mengetahui hal buruk itu, lalu R melaporkan suaminya ke Satreskrim Polres Lahat dengan STBL nomor : LL / B – 86 / IV / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT
Tanggal 03 April 2021.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021, jam 09.00 WIB, Sudarman melakukan aksi bejatnya untuk yang kesekian kalinya terhadap anak tirinya tersebut di kediaman korban desa gunung kembang Kecamatan Merapi Barat, namun naas Perlakuan Sudarman kala itu diketahui oleh saksi Rin.

Baca Juga  Kapolres Empat Lawang Bersama Camat dan Kades di Paiker Gelar Bakti Sosial

Selanjutnya, saksi Rin memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban. Saat ditanya ibu kandungnya, korban membenarkan kejadian tersebut serta korban mengaku sudah sering melakukannya dengan ayah tirinya Sudarman pada saat ibunya sedang tidak berada di rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan, pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekitar jam 20.00 WIB, tersangka S berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Lahat di rumah tersangka di desa gunung kembang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Setelah ditangkap, tersangkap diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  DI AMANKAN, KARENA BAWA 167 TABUNG GAS LPG TANPA IZIN.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang diutarakan Paur Humed, Iptu. Lispono, SH membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 81 ayat (3)”, terang Lispono, Selasa (6/4/2021).***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60