Palembang, BeritakuOnline.com – Terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri No 7 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan posko penangan Covid-19 di Sumatera Selatan, Gubernur Sumateta Selatan Herman Deru mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra pemprov sumsel, Achmad Najib, mengatakan bahwa surat edaran tersebut di tujukan kepada bupati dan walikota se Sumatera Selatan.
“Khusus untuk Bupati/Walikota yang wilayahnya masuk dalam kategori Zona orange antara lain Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuk linggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Muaraenim dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT dalam 7 hari terakhir diminta untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Achmad Najib menjelaskan.
Dan Untuk melakukan tindak lanjut pengendalian Covid-19 Gubernur Herman Deru meminta Kepada seluruh Bupati/Walikota untuk melakukan koordinasi antar seluruh keterkaitan yang diawalai dari RT/RW, Kepala Desa, Lurah dan kecamatan sampai seterusnya.
Menurut Achmad Najib, kabupaten kota harus berkordinasi dengan membentuk Posko pelaporan mulai tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan. Dan bagi yang belum membentuk posko dianjurkan untuk membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan sampai ke kecamatan untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Sedangkan untuk pembiayaan akan disesuaikan dengan Intruksi dari Mendagri. Untuk pelaksanaannya penyediaan anggaran posko desa akan di ketuai oleh kepala desa, dan untuk kelurahan di ketuai oleh kelurahan dan di bantu oleh aparat kelurahan setempat.
“Pengatuaran dalam PPKN mikro sampai kepemerintahan desa dan kelurahaan dengan mengintensifkan disiplin protokol kesehatan serta penangananya dengan mengoptimalkan peran Camat secara keseluruhan baik dari melaksanakan testing tresing treadmen serta mempromosikan kesehatan prilaku hidup bersih,” jelas Achmad Najib.
Untuk mengupayakan penurunan kasus kemataian akibat Covid 19, Provinsi Sumatera Selatan melakukan peningkatan deteksi diri terhadap Covid-19. Dengan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pelayanan covid dengan tetap mepedomani intruksi dari Mendagri No 7 Tahun 2021.
Pemberlakuaan PPKN ini berlaku dari tanggal 6 sampai 19 april 2021 dan dapat di perpanjang sesuai peraturan yg berlaku, jika ada daerah yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021.
“Untuk 10 Kabupaten Kota selain dari 7 Kabupaten Kota yang berada di zona orange diminta untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisai dan edukasi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.***