LAHAT, BeritakuOnline.com – kasus tindak penyalah gunaan natkotika dikabupaten lahat masih saja terjadi walaupun hanya berselang hari kerap terjadi penangkapan pelaku Narkoba entah itu pemakai, kurir bahkan Bandar oleh Aparat Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Seperti yang dialami oleh okta supartono (22) warga dusun 1 desa pagar sari kecamatan lahat kabupaten lahat yang Dlitangkap, oleh satres Narkoba polres lahat pada hari sabtu tanggal 10 april pukul 19.30 WIb di kantor salah satu agen jasa pengiriman tempat dirinya bekerja yaitu PT. Indah Cargo yang beralamat di Jl. Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Karena disinyalir sebagai kurir Ganja.
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Paur Humas Polres Aiptu Lispono mengungkapkan dari penangkapan Okta Supartono, juga turut diamankan barang bukti berupa satu paket kecil daun kering terbungkus kertas yang patut diduga sebagai narkotika jenis ganja. Dengan berat kotor 7.2 gram. Serta Satu bungkus kertas papier merk Toreador.
Dijelaskannya bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tkp diketahui, langsung dilakukan penangkapan. “Paket ganja tersebut ditemukan petugas di bawah kasur tempat tidur didalam kamar dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Aiptu Lispono, Kamis (15/4).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba polres lahat untuk dilakukan pendalaman dan menunggu proses hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian dalam hal ini Sat Res Narkoba Polres Lahat bekerja keras dalam upaya meminimalisir penyalah gunaan narkoba dalam upaya memberantas peredaran Narkotika dikabupaten Lahat ***