1 Dari 4 Pelaku Curat diringkus Saat Beraksi

banner 468x60

Sumber : Humas Polres Lahat.

Lahat, Beritakuonline.com – jajaran polsek kikim tengah Polres Lahat berhasil meringkus 1 (satu) dari 4 orang yang diduga sebagai Pelaku Curat.

adanya penangkapan terhadap satu orang Pelaku tindak pencurian dengan pemberatan tersebut dibenarkan oleh Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK Melalui kasubag Humas Iptu Hidayat yang disampaikan oleh Paur humas polres lahat iptu lispono SH

Dijelaskan oleh Aiptu Lispono bahwa kronologis kejadian perkara pencurian besi rel kereta api milik perusahaan PT. Maju Wira Persada rekanan dari PT. KAI.
di Areal lintasan Rel PT.KAI KM 475 Desa Maspura Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat tersebut berdasarkan laporan dari pelapor Rinaldi Salmen Pakpahan (31 Tahun) yang beralamat di Jl.Padat Karya Perum Taman Arizona Blok E RT.18 Kel.Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang sumateta selatan dengan Saksi Sani Arpa (33) dan Saksi Jainal Husin (30) keduanya adalah security dari PT.KAI. yang melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana pencurian besi bantalan rel kereta api di TKP maka personil Polsek Kikim Tengah dibawah pimpinan Kapolsek AKP Husin, SH melakukan cek TKP.

Baca Juga  Pertama Buat Sejarah, SMSI Riau Gelar Rakerda dan Bimtek di Yogyakarta

“Setiba di TKP personil Polsek kikim tengah mendapati para pelaku yang berjumlah sekitar 4 (empat) orang sedang melakukan pencurian dengan modus  memotong besi bantalan rel kereta api tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan peralatan las lalu kemudian mengangkutnya ke dalam  Ranmor R6 jenis Truk diesel berpelat Nomor BG 8748 UH berwarna Merah dan Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku An.HERMAWAN berhasil diamankan namun para pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri. Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mako Polsek Kikim Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Aiptu lispono SH.

Baca Juga  Athalia Tierani Siregar Raih Wakil 1 (BGK) STIA Satya Negara Palembang

Dalam penangkapan terhadap terduga Pelaku Hermawan (44) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat tersebut turut disita barang bukti berupa 1 unit Ranmor R6 jenis Truk  diesel Dyna No.Pol BG 8748 UH warna Merah dan 18 batang besi bantalan rel sepanjang 2 meter serta 3 buah Tabung oksigen 1 buah tabung gas elpiji 3 kg 1 buah kunci inggris dan 1 buah roli kayu.

Berdasarkan surat laporan polisi Nomor : LP-B/07/ V/2020/SS/RES LHT/SEK KIMTENG, tanggal 07 Mei 2021
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60