Lahat,Beritakuonline.com – 2 orang warga kelurahan pasar bawah yang sempat diberitakan terpapar Covid-19 beberapa hari sebelumnya sudah dinyatakan sembuh, kesembuhan keduanya tak terlepas dari upaya banyak pihak yang ada di PPKM MIKRO dikelurahan pasar bawah kecamatan lahat kabupaten lahat Sumatera selatan.
Bupati lahat Cik Ujang SH melalui kepala dinas kesehatan kabupaten Lahat Taufik Marwansyah Putra SKM.MM ketika dibincangi oleh media ini sabtu 22 mei 2021 menjelaskan.
“Perlu diketahui bahwa berdasarkan instruksi Menteri dalam negeri nomor 09 Tahun 2021 yang memuat 19 poin penting tentang peraturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan posko corona virus disease ditingkat desa dan kelurahan yang dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk menindak lanjuti arahan presiden indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT
Dengan kriteria Zona hijau yang artinya tidak ada temuan kasus positif di satu RT.
Sedangkan Zona kuning adalah jika terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, sedangkan Zona Merah adalah jikabyerdapat 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 hati terakhir.
Dalam poin ketiga instruksi menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2021 tersebut menyebutkan PPKM MIKRO melibatkan koordinasi mulai dari ketua rt/rw kepala desa,lurah,satlinmas,babinsa, Bhabinkamtibmas,satpolpp,pkk,posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna serta relawan lainnya,”urai Taufik Marwansyah Putra SKM.MM Kepala Dinas kesahatan lahat tersebut.
Ditempat terpisah ketua Komisi IV DPRD Lahat Arry A.md yang membidangi masalah kesehatan memberikan penjelasan tentang instruksi menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2021
“Secara garis besar 19 poin instruksi dari menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2021 tersebut memberdayakan peran serta masyarakat dalam secara langsung dalam memutus mata rantai sebaran Covid-19,” Ucap Ketua Komisi IV DPRD lahat Arry A.md.***