Polres Lahat Kembali meringkus Seorang Bandar Narkoba

banner 468x60

Sumber Humas Polres Lahat.

Lahat,BeritakuOnline.com – Tim Walet Sat Res Narkoba Polres lahat 24 Mei 2021 jam 18.30 Wib, kembali berhasil mengamankan seorang laki laki di desa tanjung aur.

Adalah JOHAN MAHENDRA (19) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat sumatera selatan ditangkap aparat kepolisian sat res Narkoba polres lahat dengan barang bukti sebanyak 48 ( empat puluh delapan) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 10,40 ( sepuluh koma empat nol) gram.

Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres lahat melalui Humas Polres Lahat membenarkan adanya penangkapan terhadap Johan Marhendra tersebut.

Baca Juga  Hj Lidyawati di Desa Lebuay Bandung, Komitmen Lanjutkan Kegemilangan Pemerintahan Cahaya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di tkp tersebut Kemudian petugas dari Tim Walet sat res Narkoba polres Lahat melakukan penyelidikan, kemudian setelah sasaran orang dan tempat diketahui selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 18.30 wib dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki diketahui kemudian bernama JOHAN MAHENDRA di Tkp tersebut,”ujar lispono SH

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didalam kamar johan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 48 ( empat puluh delapan ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip bening yang ada didalam lemari pakaian didalam kamar milik Tsk dan diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari rekannya EDI (22 tahun) Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat narkotika tersebut dititipkan oleh edi padanya untuk jual kembali,”terang lispono.

Baca Juga  Ajang silahturrahmi Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK ke ruang kerja Bupati lahat

Berdasarkan LP No: LP / A- 79 / V / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Mei 2021 Saat ini Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lispono.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60