Akui Kesalahannya, PLN Lahat Kembalikan Kerugian Konsumen

banner 468x60

 

LAHAT,BeritakuOnline.com – PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN UP3 Lahat, melalui Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Triyono mengakui perusahaannya dalam menawarkan promo tambah daya listrik bagi pelanggan  golongan Tegangan Rendah 1 Phasa  hingga 11.000 VA dengan hanya membayar Rp 202.100 beberapa waktu lalu ada kesalahan yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Sebelumnya dimana promo bisa didapatkan jika pelanggan membeli produk renewable energy certificate (REC) sebesar Rp 115.500. Lewat produk ini artinya pelanggan mendukung pembangunan energi terbarukan, sekaligus ikut serta dalam aksi sosial berupa pasang baru bagi masyarakat kurang mampu.

Adapun REC yang merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa konsumen menggunakan listrik yang berasal dari energi baru terbarukan. Pembelian REC dapat dilakukan melalui situs web.

Baca Juga  Daftar Terbaru 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kerugian yang dialami oleh warga Mayor Ruslan III mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak tidak sesuai yang dijanjikan oleh karyawan PLN UP3 Lahat saat menawarkan program promo tersebut, semula pelanggan daya 2.200 VA dan mau ikut dengan tidak mengubah tarif golongan B1, namun setelah beberapa bulan ternyata saat dicek berubah ke golongan B2 daya 7.700 VA, yang sangat memberatkan, ujar Weeky Candra.

Setelah tidak dilayani dengan baik, terkesan diskriminatif pada saat pelanggan datang ke pelayanan Customer Service (CS) PLN ULP Lembayung, pelanggan mengadukan atas kerugiannya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, dengan sigap Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH merespon dengan melakukan mediasi kedua belah pihak di Kantor YLKI Lahat. Alhasil kesepakatan terjadi dengan mengembalikan golongan B1 dpada aya 5.500 VA dan kerugian konsumen diganti dikalkulasi dalam bentuk pulsa listrik dengan profesional.

Baca Juga  Bupati Lahat Cik Ujang SH melakukan Ground breaking Relokasi Rumah Korban Bencana Kikim Timur

Tindak lanjut dari kesepakatan telah direalisasikan di Kantor YLKI Lahat Raya, bilangan Bandar Jaya Lahat Sumatera Selatan, dengan langsung hadirnya Manager PLN ULP Lembayung, Tasili bersama staf dan Weeky Candra selaku Pelanggan, kedua belah pihak dengan telah memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan amanat UU 8/1999 Perlindungan Konsumen dengan menurunkan ke golongan B1 dan mengganti kerugian konsumen serta Tasili telah melakukan perombakan terhadap Customer Service di PLN ULP Lembayung, berati telah selesai, ujar Sanderson, saat dijumpai awak media, Sabtu (19/06/21).***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60