Edarkan Sabu HS ditangkap Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat

banner 468x60

Jurnalis; humres lahat

 

Lahat, BeritakuOnline.com – Setelah sukses menangkap pengedar Narkoba jenis ganja pada hari kamis (15/7) Satres Narkoba Polres lahat kembali sukses menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lahat

Keberhasilan ungkap kasus narkotika tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Zulfikar SH yang kembali disampaikan oleh Aiptu. Lispono. SH Kasubsi penmas Humas polres lahat.
Menurut keterangan Aiptu Lispono SH melalui release resmi yang dikeluatkan oleh polres lahat, penangkapan terhadap HS Berdasarkan informasi dari masyarakat.

” DI alamat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian personil satres narkoba meluncur ke lokasi sasaran pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 17.30 Wib dan berhasil melakukan upaya tangkap tangan terhadap HS.

Saat ditangkap Hs sedang berada di dalam rumah miliknya. lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan HS Petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi, 2 (dua) buah, ball plastik klip transparan dan 1 (satu) batang pipet plastik yang diujungnya telah diruncingi yang didapatkan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh HS.
Dengan Berat Bruto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram dan Pil Ekstasi 2,59 (dua koma lima sembilan) gram,” urai Aiptu Lispono SH

Baca Juga  Lahat Zona Merah, Sri Meliyana:  Perilaku Sesuai Prokes adalah Tugas seluruh elemen masyarakat

Kemudian diketahui bahwa barang bukti Narkoba tersebut diakui oleh HS barang tersebut adalah miliknya, dan menurut keterangan HS barang bukti narkotika tersebut didapatnya dari AYI (30) dengan maksud supaya barang haram yang dititipkan kepada HS itu untuk dijual kembali.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
– LP / A – 110 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat HS berikut barang bukti miliknya yang didapat saat dilakukan penangkapan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.***

 

Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja

Lahat,BeritakuOnline.com – Satres Narkoba Polres lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat pada hari kamis (15/7)

Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Zulfikar SH yang disampaikan oleh Aiptu. Lispono. SH Kasubsi penmas Humas polres lahat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lsetelah dilakukan lidik, dan sasaran diketahui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap E B P di Jl. Kamboja RT.015 RW. 004 Kel. Gunung Gajah Lahat, saat ditangkap EBP sedang di dalam rumah milik tersangka tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam. BB yang ditemukan petugas diakui olehnya bahwa narkotika ganja dengan berat 1,94 (satu koma sembilan empat) gram tersebut adalah miliknya,” terang lispono.

Baca Juga  Polres Pagar Alam Kembali Temukan Ladang Ganja

Karena perbuatannya tersebut E B P Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Saat ini EBP berikut barang Bukti narkoba tersebut ditahan dipolres lahat dengan surat Laporan Polisi Nomor
– LP / A – 109 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 15 Juli 2021
untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum,”tutup Lispono.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60