Lahat, BeritakuOnline.com – Satres Narkoba Polres lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat pada hari kamis (15/7)
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Zulfikar SH yang disampaikan oleh Aiptu. Lispono. SH Kasubsi penmas Humas polres lahat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lsetelah dilakukan lidik, dan sasaran diketahui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap E B P di Jl. Kamboja RT.015 RW. 004 Kel. Gunung Gajah Lahat, saat ditangkap EBP sedang di dalam rumah milik tersangka tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam. BB yang ditemukan petugas diakui olehnya bahwa narkotika ganja dengan berat 1,94 (satu koma sembilan empat) gram tersebut adalah miliknya,” terang lispono.
Karena perbuatannya tersebut E B P Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.
Saat ini EBP berikut barang Bukti narkoba tersebut ditahan dipolres lahat dengan surat Laporan Polisi Nomor
– LP / A – 109 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 15 Juli 2021
untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum,”tutup Lispono.***