Lahat, BeritakuOnline.com – Satuan Samapta Polres Lahat telah mendatangi dan mengamankan, kegiatan pasar malam tanpa izin, yang berlokasi di Perumahan Griya Alam Sejahtera (bengkurat) kec. kota Lahat pada Saat melakukan Patroli malam.
Adapun kegiatan yang diamankan tersebut berupa pasar malam tanpa izin, yang diperkirakan menimbulkan kerumunan orang yang berlangsung setiap harinya dengan berkedok UMKM Ekonomi Kreatif dan Hiburan anak-anak/ Dewasa.
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono S.ik melalui Kasat Samapta AKP. Afrianto SH membenarkan hasil temuan Patroli Sat Samapta pada minggu malam 19/9/2021.
Menurut pengakuan pihak yang malaksanakan kegiatan tersebut, giat pasar malam itu telah berlangsung selama 1 Minggu, terhitung mulai hari Sabtu Tanggal 11 September 2021, dan mulai beroperasi Pukul 18.30 wib s.d 22.00 wib sampai dilakukannya pengamanan oleh Sat. Samapta Polres lahat, setelah dianggap cukup bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara,” ucap AKP.Afrianto SH.
Menurut keterangan penyelenggara kegiatan A (47), dirinya hanya memiliki Surat Rekomendasi dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lahat.
Masih menurut keterangan Pelaku, bahwa dirinya juga telah menghadap kepada Kanit Intelkam Polsek Kota Lahat, namun hal itu dibantah oleh Kanit Intelkam Polsek Kota Lahat yang menyatakan :
“saya tidak memberikan ijin ataupun Rekomendasi apapun untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPBD Lahat, selaku pejabat yang mengeluarkan surat rekomendasi terkait kegiatan yang dilakukan pihak penyelenggara kegiatan pasar malam Bazar UMKM tersebut memberikan konfirmasi ketika dihubungi media ini senin (20/9/2021).
“Pada poin ke-empat pada surat bernomor 013/8/BPBD-C19/2021 terrsebut dijelaskan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan melakukan koordinasi dengan satgas covid-19 kecamatan dan desa setempat dalam poin ke-5 (lima) dijelaskan jika poin ke-1 sampai poin ke-4 tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi maka kegiatan Bazar UMKM tersebut dapat dihentikan,”Terang beliau.
Dari lokasi aparat menemukan 3 (tiga) Jenis permainan anak-anak antara lain
1. Bianglala
2. Sejenis Perahu layar
3. Komedi putar
Dan sejumlah lapak pedagang makanan dan minuman.
Juga ditemukan banyak bentuk pelanggaran prokes dilokasi antara lain, banyak masyarakat maupun penyelenggara yang tidak memakai masker, tidak adanya petugas khusus yang mengecek suhu pengunjung, pengunjung berkerumun dan berdesakan.
Berdasarkan Keterangan dari pihak penyelenggara kegiatan itu dibuka mulai jam 18:00 wib dan tutup jam 20:00 wib.
Serta pengakuan dari pelaku usaha, saat masyarakat datang juga tidak terlampau banyak yang memakai masker, dalam hal ini, Pelaku Usaha tidak dapat berbuat banyak untuk mengatasinya.
Patroli Sat.Samapta Polres Lahat mendatangi TKP sekira pukul, 22.11 wib dan mendapati, giat tersebut telah tutup dan hanya mendapati Pengelola dan 10 orang karyawan.
” Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur tindakan pelanggaran maka kami Sat Samapta Polres lahat dengan anggota patroli sebagai berikut Aipda Dedy Ferdianto (Kanit Turjawali)
Aipda Ronaldo S (Ka Team)
Bripka Ciung Wanara (Danru II)
Bripka Syakroni, Bripka Indrajaya,SH
Kemudian mengambil tindakan tegas Menanyakan perizinan, kemudian Mengambil dokumentasi. Serta Melaporkan temuan tersebut pada pucuk pimpinan polres lahat untuk tindak lanjutnya,” pungkas Kasat Samapta Lahat tersebut.***