Sumber Humres Lahat
Lahat, BeritakuOnline.com – kepolisian Resort Lahat berhasil mengungkap jaringan pemalsu Surat izin mengemudi dikabupaten lahat. Pengungkapan Kasus Tindak Pidana pemalsuan yang melanggar pasal 266 ( 1 ) dan pasal 480 ( 2 ) KUHP
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK bersama kasat Rekrim AKP. Kurniawi H.Barnawi SIK Membeberkan kronologis terbongkarnya jaringan SIM abal abal tersebut.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A – 146 / IX / 2021 / SS / RES LHT, tanggal 20 September 2021, bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2021 anggota Polres Lahat mendatangi TKP percetakan DGP Milik DN (28) warga talang jawa utara, dari percetakan tersebut polisi menemukan bukti bukti kuat adanya tindakan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 266 ( 1 ) dan pasal 480 ( 2 ) KUH pidana,” ujar Kapolres lahat.
Kemudian Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Y (35) warga desa lubuk betung kecamatan merapi selatan, di kantor PT. BPAC di depan SMA Negeri 2 Lahat pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 10.30 Wib.
” dari hasil pengembangan penyidikan saudara Y sat Reskrim juga menangkap DAM di desa Kota raya di rumah R pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 12.10 Wib dan juga meringkus R E di desa Kota raya di rumahnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 11.15 Wib. Diketahui dari informasi ke tiga TSK tersebut bahwa yang mencetak kartu SIM B II ( Umum ) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang jawa Utara Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 12.30 WIB dalam hal ini Tersangka diduga Melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Selanjutnya satu orang atas Nama Rinto ( DPO ) masih dalam pengejaran Rinto diduga telah Melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana. adapun Barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II UMUM PALSU serta5 (lima) surat keterangan dari LANTAS.
“Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka Pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik ( DN ) dengan pelaku sebanyak 5 orang, jelas Kapolres Lahat tersebut melanjutkan.
Selanjutnya kapolres menjelaskan Peran dari masing-masing terduga tersangka ( DN) berperan menyuruh Tsk RINTO (LIDIK) untuk membuat SIM B II umum yg dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, sementara Tsk Y berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tsk R E dan DAM berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada Tsk ( DN ) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,-, dan R E berperan sebagai perantara yg meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II UMUM yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000,- sementara RINTO ( LIDIK ) berperan membuat SIM B II UMUM yang dipalsukan atas suruhan tsk DN Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para TSK telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah,”tutupnya.***