BKO – Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie anggota dari Polres Lahat, kedua orang anggota personil Polres Lahat tersebut dicopot seragam dinasnya sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.
Upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap kedua personil polres lahat tersebut dilakukan secara in absentia yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Lahat dihadiri oleh Wakapolres, kasat Samapta, kasat Binmas, kasat Narkoba, kasat Reskrim, Kabag Ops dan Jajaran perwira utama lainnya dengan di saksikan oleh seluruh personil selasa pagi 7 Desember 2021.
Dalam amanatnya Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan Punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya polres lahat. PTDH terhadap personel polri dilakukan dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang propesi dan pengamanan polres lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi polri sesuai dengan ketentuan hukum yg ada, diharapkan kepada personel yg di berikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, dan harapan saya sebagai warga negara yg baik yg pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri, untuk mewujudkan Kamtibmas yg kondusif di tengah tengah masyarakat.
Kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono S.ik mengatakan bahwa kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mentolerir adanya ketidak disiplinan, melalaikan tugas apalagi keterlibatan anggota Polri terhadap penyalah gunaan narkotika baik itu pemakai, pengedar apalagi sebagai bandar narkoba.
” Saya tegaskan kepada seluruh anggota polres dan polsek jajaran agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindakan yang bisa mencoreng nama baik kepolisian, terlibat Narkoba serta secara berulang kali melalaikan Tugasnya sebagai Bhayangkara Negara.
Tindakan pemecatan keanggotaan adalah langkah terakhir yang dilakukan terhadap anggota kepolisian yang memenuhi unsur melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik Kepolisian,” imbuh Kapolres Lahat tersebut selasa (7/12/2021).
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap kedua anggota polres lahat tersebut berdasarkan surat keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no. 14 tahun 2011.
Polri sebagai organisasi lembaga yang di tuntut untuk memberikan contoh teladan yang baik dari masyarakat dan juga di tuntut untuk memberikan kualitas pelayanan terbaik dalam setiap bidang tugas dan harkamtibmas.
Polri banyak tapi kualitas masih rendah, maka belum bisa memenuhi harapan masyarakat secara sempurna, namun dengan kualitas yang ada polisi yang cukup mampu hanya sedikit serta mempunyai dan memiliki kualitas yang baik, maka dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan dapat memenuhi harapan masyarakat.
Menurut kabag Humas yang diwakili oleh Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH. Mengatakan bahwa apa yang dilakukan pimpinan sesuai dengan aturan organisasi.
” Langkah tegas harus dilakukan oleh pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yang baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yg terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” terang Lispono.***