LAHAT, BKO – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Jarai dr Icah Paramitri MKes menyampaikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 harus ada persetujuan dan pendampingan orang tua.
Seperti di SD Negeri di Desa Sadan Kecamatan Jarai ini saja tervaksin 80 anak
“Alhamdulillah ada 111 sasaran 80 anak tervaksin,”kata Icah, Sabtu (8/1)
Icah menuturkan, ada 31 anak belum tervaksin karena belum dapat persetujuan dari wali murid. Kemudian ada bebarapa anak yang sedang sakit.
“Kita pending sampai anak sehat dan memenuhi kriteria boleh di vaksin,”ujarnya
Untuk menyampaikan kepada wali murid. Pihak sekolah sebelumnya ada pemberitahuan ke wali murid dan persetujuan vaksin, serta pendampingan orang tua atau wali murid
“Kami meminta bantuan dari pihak sekolah,”tutupnya.***(HS)