Lahat, BKO – Surat edaran Bupati Lahat tertanggal 02 bulan maret tahun 2022 nomor 510/95/perdag/2022 tentang pemberlakuan harga eceran tertinggi minyak Goreng sawit dikabupatenn lahat ditindak lanjuti oleh satuan polisi pamong praja Pemkab lahat dengan melaksanakan himbauan dan mulai melaksanakan penertiban terhadap pedagang nakal yang disinyalir melakukan aksi Jual minyak goreng diatas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten lahat berdasarkan permendag yang mengatur minyak goreng adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit untuk Kebutuhan Masyarakat yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2022.
Dengan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter. Yang berlaku di pasar modern dan pasar tradisional, seperti diatur dalam Permendag No 6/2022 tentang Minyak Goreng untuk Kebutuhan Masyarakat.
“Keseriusan pemerintah dalam menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga dipantau dengan ketat dan dievaluasi. Pada 26 Januari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan mempertimbangkan kebijakan minyak goreng satu harga,” kata Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, pada Senin (31/1/2022) akhir januari yang lalu.
Saat ini Kelangkaan minyak goreng sebagai salah satu bahan sembilan bahan pokok dipasaran banyak dikeluhkan oleh warga masyarakan dikabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan, Pemkab lahat sendiri melalui Dinas perdagangan bekerja sama dengan Badan utusan logistik kabupaten lahat juga telah melakukan operasi pasar terkait kelangkaan minyak goreng dipasaran dalam kurun waktu satu bukan terakhir hingga berita ini diturunkan minyak goreng menghikang dari pasaran dan jikapun ada harganya meroket jauh diatas harga normal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemkab lahat.
Sekretaris daerah kabupaten Lahat Chandra SH.MM mengatakan bahwa Pemkab lahat terus berupaya melakukan langkah langkah konkrit terkait minyak goreng agar tidak kembali terjadi kelangkaaan minyak goreng dipasar pasar.
” Operasi Pasar sudah kita lakukan, namun hendaknya warga masyarakat tidak melakukan aksi beli minyak goreng dalam jumlah besar karena hal itu bisa memicu kelangkaan minyak goreng itu sendiri,” himbaunya.
Dilain kesempatan Kepala dinas perdagangan kabupaten lahat Fikriansyah ketika dibincangi media ini saat menghadiri sidang paripurna Dprd lahat menjelaskan bahwa dinas perdagangan Pemkab lahat berupaya keras agar ketersediaan minyak goreng dipasaran tetap terjaga.
” Dinas perdagangan pemkab lahat tidak menutup mata terkait langkanya minyak goreng dipasaran dan Pemkab lahat pun sudah melakukan operasi pasar terkait hal tersebut (langkanya minyak goreng-Red) semoga secepatnya kembali normal,” ucapnya
Namun langkanya minyak goreng dipasaran saat ini menjadi kontras dengan menjamurnya penjual minyak goreng dadakan yang menjual minyak goreng secara online, Bahkan beberapa diantaranya dengan terang terangan melakukan penjualan melalui jejaring sosial masing masing misalnya pada aplikasi facebook tanpa mengindahkan Surat Edaran dari pemkab lahat. Bak Gayung bersambut warga masyarakat melakukan aksi PANIC BUYING dengan memborong minyak goreng tersebut dalam jumlah besar tak perduli walau harganya membumbung tinggi. Sikap panic buying yang dilakukan oleh sebagian warga masyarakat ini justru membuat minyak goreng semakin sulit ditemukan dipasaran dan toko toko kelontongan dalam kabupaten lahat, namun penjualan minyak goreng justru mudah ditemukan di perkampungan dan pedesaan tentunya dijual dengan harga yang tinggi.
Kepala dinas satuan polisi pamong praja linmas dan Damkar Pemkab lahat fauzan khoiri Denin menyampaikan hasil dari tindak lanjut pihaknya terkait surat edaran dari Bupati lahat tentang HET minyak goreng pada hari selasa ( 8 maret 2022) menyampaikan sebagai berikut.
” Menindak lanjuti adanya informasi dari warga terkait penjualan migor menjual migor dengan harga di atas HET yang dilakukan oleh N salah seorang pedagang pemilik toko maka anggota satpol-Pp telah memberikan penjelasan dan pembinaan terhadap N untuk tidak menjual migor dalam stok yg besar karena yang bersangkutan tidak mempunyai izin, dan selain itu Himbauan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan. Kemudian N selaku pemilik toko juga kami himbau untuk tidak memposting di media sosial karena hal tersebut dapat menyebabkan dan menimbulian terjadinya gangguan trantibum,” ujar Fauzan membeberkan.
Ketika ditanya apakah tindakan serupa juga akan diterapkan ke agen agen besar kasat pol pp Pemkab lahat itu menjawab dengan tegas ” Iya, dalam menegakkan aturan dan perda satpolpp pemkab lahat tidak akan pandang bulu apalagi pilih kasih dan tolong dicatat bahwa Surat Edaran dari Bapak Bupati Cik Ujang SH tertanggal 2 maret tentang HET minyak goreng tersebut tidak mandul, kedepan kita akan bersinergi dengan rekan rekan dari Kodim 0405 dan Polres lahat” tegasnya.
Tak bisa dipungkiri terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar dan toko toko dalam kabupaten lahat tak terlepas dari aksi panic buying yang dilakukan oleh warga masyarakat yang kemudian dimanfaatkan oleh aksi mencari keuntungan sesaat dari oknum oknum pedagang nakal yang meraup keuntungan yang terjadi pada saat ini.***