Polres Lahat SIKAT Ladang Ganja di Desa Jemaring kec. Jarai Kab. Lahat

banner 468x60

Lahat, BKO – Polres lahat kembali berhasil mengungkap keberadaan ladang tanaman dengan nama latin CANABIS SATIVA atau yang lebih dikenal dengan nama tanaman ganja diwilayah hukum Polres Lahat.
Ganja (Cannabis Sativa) adalah satu jenis tumbuhan penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai salah satu jenis psikotropika yang dilarang di indonesia karena pada tumbuhan tersebut terdapat adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC) yang dapat membuat pemakainya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab (euforia).
Efek tersebut dirasakan oleh pengguna ganja atau disebut JUNKIES antara 1-10 menit ketika mengkonsumsi ganja  hingga hingga satu jam setelahnya. Kandungan zat psikotropika Ganja dapat terdeteksi dalam sistem tubuh selama 30 hari setelah digunakan.

Sementara efek samping dari mengkonsumsi psikotropika jenis Ganja diketahui dapat menyebabkan kecemasan dan reaksi panik yang berlebihan. Ganja juga mengganggu memori jangka pendek dan kemampuan belajar. Kemampuan mengemudi atau kemampuan  motorik lainnya bagi pengguna ganja. Selain tembakau dan alkohol, ganja dinilai zat berbahaya. Ganja dapat memperlambat pengolahan informasi, yang mengarah kepada lambannya kinerja mental si Pemakai.

Baca Juga  Bupati Lahat Bersama Masyarakat Menangkap ikan di Tebat lempaung Merapi Timur

Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK,yang di dampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto, telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di desa Jemaring kec. Jarai Kab. Lahat, rabu (23/3/2022) <span;> di loby kantor Polres Lahat

Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kec. Jarai kab. Lahat, provinsi sumatera selatan dengan  tersangka DA umur 46 tahun, alamat desa Jemaring kec. Jarai, denga Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja dengan berat 19,5 Kg.

Kapolres lahat dalam keterangannya menjelaskan sebagai berikut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa DA menanam ganja di sela kebun cabai miliknya, kemudian selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara DA yang saat itu tengah berada di balai desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat,”terangnya.

Baca Juga  Lapak Pedagang  Liar dikawasan Balaiyasa Dibongkar PT.KAI

Kemudian AKBP Eko Sumaryanto SIK, melanjutkan.

“Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai dan diantara tanaman cabai tersebut ditanami dengan tanaman ganja, dan menurut keterangan tersangka tanaman cabai dimaksudkan untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh orang lain apalagi petugas.
Setelah di adakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg,” beber Kapolres Lahat Tersebut.

Tersangka dan Barang bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang2 no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar <span;>kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH. Didampingi oleh kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan dan Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60