Tendang Spakbor Motor Belati Milik Miki bersarang diperut Yulius

banner 468x60

Lahat, BKO – MIKI HERDIANSYAH (33) Yang beralamat di Desa tanjung menang kecamatan tanjung tebat kabupaten lahat diamankan oleh anggota polsek kota agung ( 23/ 2022 )  karena melakukan  tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap korban Yulius (46) juga warga desa tanjung menang.

Kapolres lahat AKBP. Eko Sumaryanto S.ik melalui kapolsek kota agung AKO.Hendti Nalfi SH seperti yang disampaikan oleh kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian.

” Berdasarkan  keterangan saksi ismet (40) yang berada dilokasi kejadian  peristiwa naas yang dialami oleh yulius tersebut berawalnya saat korban sedang di depan rumahnya kemudian datang  pelaku dengan menggunakan kendaraan roda dua hendak lewat namun terhalang oleh motor korban. Karena  dianggap tidak sopan korban kemudian menendang spakbor motor pelaku.,”terang Aiptu Lispono SH

Baca Juga  BUPATI LAHAT: PEMBANGUNAN RUMAH KORBAN KEBAKARAN SELESAI 2021

 

” Karena pelaku merasa tidak senang kendaraannya ditendang oleh korban dan kemudian pelaku  pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati selanjutnya.pelaku kembali mendatangai korban dan saat keduanya bertemu terjadi pertengkaran yang menyulut emosi keduanya perkelahianpun tak dapat dielakkan. dalam satu kesempatan pelaku berhasil menusukan belati yang dibawa dari rumahnya keperut sebelah kiri atas korban  sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku juga sempat memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan batu bata. akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka  pada bagian kepala dan akhirbya korban di bawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan akibat luka tusuk yang di deritanya,” bebernya.

Baca Juga  VIRAL SETELAH UCAPKAN BOTOLNYA SOSRO MINUMNYA TEH

Setelah menerima laporan dari Herlisa (43)  Kapolsek kota agung AKP. Hendri Naldi SH beserta anggotanya  bergerak cepat menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya pada pukul 11.00 wib serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dan 3 (tiga) buah batu bata selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek kota agung untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 05/ V/ 2022/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KOTA AGUNG  tanggal 23 Mei 2022..” Pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60