LAHAT,BKO – Herman Deru SH MM Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di dampingi Bupati Lahat, Cik Ujang SH dan Forkompimda serta masyarakat di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Penjalang Suku Empayang, Kikim, Saling Ulu (Pseksu) Kabupaten Lahat. melakukan bekarang ikan, di lubuk Larangan.
Kehadiran Gubernur Sumatera Selatan yang datang dengan menggunakan pesawat helikopter dari Palembang, yang mendarat dengan mulus dilapangan kecamatan Pseksu pada rabu Pagi (20/7/2022) disambut antusias warga masyarakat.
Gubernur Sumatera Selatan mengatakan bahwa kedatangannya dalam acara bekarang adalah sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat karena telah menjaga alam kecamatan Pseksu dengan baik dan lestari.
“Kedatangan saya ini adalah sebagai wujud penghormatan saya, kepada masyarakat yang konsisten melestarikan alam, contohnya adalah seperti lubuk larangan yang banyak terdapat di kikim area dan dikecamatan kecamatan lain dalam kabupaten lahat ini, selain itu ada juga hutan larangan, tentunya itu semua merupakan bentuk warisan keluhuran sejak dari nenek moyang, dalam menjaga alam, disekitar kita” sampainya, ketika mrlakukan dialog inter aktif dengan warga di tepi sungai lubuk larangan.
Menurut gubernur sumatera selatan tersebut, pemanfaatan aliran sungai yang mengalir di desa atau kecamatan kemudian dibentuk dan dijadikan sebagai lubuk larangan yang secara tegas melarang adanya aktivitas menangkap ikan, kecuali pada waktunya yang sudah ditentukan dan disepakati untuk ditangkap atau dipanen secara bersama sama.
“Jika ada aliran sungai, kemudian dialiran sungainya ada ikan, itu tanda terjaganya daerah aliran dengan sangat baik, dan tentunya pula hutan san ekosistemnya pun ikut terjaga. Sekarang ini beberapa spesies ikan tertentu hampir sangat sulit ditemukan, hampir hilang dari peredaran, seperti contohnya seperti spesies ikan belido, untuk diketahui untuk spesies ikan belido tidak boleh dimakan, dan jika melanggar bisa didenda Rp 1 Milyar, soalnya ikan jenis belido hampir punah,” tegas H Herman Deru.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengatakan, sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Desa Tanjung Raya, mengenai lubuk larangan, sehingga ikan ikan lokal dapat lestari.
“Dengan adanya Lubuk larangan maka Ikan ikan lokal, seperti Ikan Sebarau, ikan Semah, ikan Cengkak, dan spesies ikan endemik lainnya di sungai sungai dalam kabupaten lahat bisa tetap lestari, sehingga keberadaan ikan ikan tersebut tidak punah,” ucapnya.
Secara terpisah, Hingki Haipun Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya menuturkan, memang di desa mereka ada sungai yang tidak boleh ditangkap ikan, terutama di kawasan lubuk yang dilarang ditangkap ikannya.
“Ada masa panennya, entah itu setahun atau dua tahun sekali. Pada waktu itulah, masyarakat Desa Tanjung Raya melakukan panen raya ikan di Lubuk Larangan,” katanya.
Bahkan, sambungnya, Pemerintah Desa (Pemdes) telah menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur itu semua.
“Barang siapa yang melanggar, baik warga desa dan luar memancing ataupun menangkap ikan sebelum waktunya, dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 atau diserahkan kepada pihak berwajib,” tegas Hingki.
Senada, Febri tokoh masyarakat Desa Tanjung Raya, pihaknya memang sengaja untuk mengajak Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel, bekarang ikan di Lubuk Larangan, agar mereka juga merasakan ikan asli sungai yang dijaga masyarakat.
“Kalau 2021, kami bekarang mendapat ikan 400 kilogram, kalau tahun ini, kami yakin akan dapat 500 kilogram. Namun kami minta, agar pemerintah, baik Pemprov Sumsel dan Pemkab Lahat, agar bisa memberikan bantuan untuk menebar benih ikan di lubuk larangan kami ini,” tutupnya.***