LAHAT, BKO – Terkait tentang adanya statement F salah salah seorang ASN yang mengepalai Bidang Perizinan yang menyatakan bahwa IMB Tower di RT 07a RW 03 Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat bisa keluar hari ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edwar SE.MS.i dengan tegas mengatakan bahwa izin belum bisa dikeluarkan, apabila masih ada persoalan di sekitar lingkungan tempat Tower berada.
“Izin belum selesai diproses adinda, kalau ada permasalahan dilokasi tersebut”, tegas Yahya ketika dikonfirmasi media melalui pesan whattsapp nya.
Disoal tentang perkataan F kepada warga setempat yang datang ke kantor Perizinan tersebut, Yahya kembali dengan tak ragu-ragu menjawab, jika sudah selesai syarat administrasinya, baru izin bisa keluar atau dengan kata lain diterbitkan.
“Adinda, kalau sudah selesai semua persyaratan administrasi IMB baru bisa dikeluarkan”, pungkasnya, tegas.***