Lahat, BKO – Persoalan Parkir dikabupaten lahat kembali mencuat, pada minggu (24/7/2022) akun facebook Bakrun Satya Darma menuliskan serangkaian kalimat yang menyoal parkir, tak hanya itu saja dalam tulisannya Bakrun Satya Darma juga menuliskan bahwa pungutan parkir tersebut tidak masuk kedalam kas daerah kabupaten Lahat.
Tak hanya itu saja Bakrun Satya Darma juga menuliskan dengan diberi tanda tagar #adalah tanpa di sadari merupakan upaya pembusukan pada pemimpin daerah,” tulis Bakrun Satya Darma.
Berikut tulisan yang dikutip dari status laman facebook Bakrun Satya Darma pada hari minggu 24 juni 2022.
” Pembiaran parkir pada usaha waralaba, … #dengan dalih parkir adalah hubungan kerja antara usaha waralaba dengan petugas parkir dan pungutan parkir tidak masuk kas daerah, … #adalah tanpa di sadari merupakan upaya pembusukan pada pemimpin daerah, … #semua orang tahu bahwa salah satu syarat pendirian usaha waralaba adalah telah membayar pajak retribusi parkir secara kolektif, sehingga mereka mengratiskan parkir di usahanya, … #siapa yang membusukkan, adalah orang2 yang aktif di perparkiran dan petugas yang diam melihat aturan di kangkangi, mereka tidak sadar bahwa perbuatannya akan mendegradasi suara dan tidak memginginkan pemimpinnya terpilih kembali ….
…. #kalau kamu diam, kamu masuk dalam orang2 yang ikut membusukkan … kalau saya salam✌️ ”
Tulis Bakrun Satya Darma dalam akun pribadinya di jejaring sosial facebook miliknya pada minggu (24/7/2022) menulis soal pembiaran parkir pada usaha waralaba.
” Intinyo sesuai dengan uu no.28 tahun 2009 dan perda kab. Lahat no 03 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Alhamdulillah tanggapan masyarakat yang berbelanja ke indomart dan alfamart justru mengucapkan rasa berterima kasih kepada pihak manajemen indomaret dan Alfamart atas di gratiskannya parkir tersebut kepada pemkab Lahat. Kemudian selanjutnya untuk diketahui juga oleh masyarakat bahwa pihak manajemen telah membayar pajak atas kegiatan ke pemkab lahat,” terang Subranudin Kepala Bapenda kabupaten lahat ketika dikonfirmasi oleh media ini minggu siang (24/7/2022).
Terkait soal parkir Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Hal tersebut Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”
Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain
Peraturan mengenai tempat parkir juga bisa merujuk pada peraturan yang dimiliki oleh daerah masing-masing. penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya bisa diadakan di Ruang Milik Jalan berdasarkan izin yang diberikan, dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban bahwa pajak daerah dan retribusi daerah.
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang (UU) tersebut mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010. Dengan berlakunya undang undang itu maka Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048). Dan dinyatakan tidak berlaku.
Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Terkait narasi Dilaman Facebook Bakrun Satya Darma yang juga menuliskan kalimat tentang pembusukan dari dalam ditanggapi oleh Febrianto Sebagai berikut.
” Tidak tertutup kemungkinan seperti itu dan bisa saja terjadi adanya pembusukan dari dalam yang tentunya bertujuan hendak menghancurkan nama baik Bapak Bupati Lahat Cik Ujang, hal tersebut bisa saja terjadi karena timbulnya rasa ketidak puasan, dari orang orang tertentu yang selama ini selalu mengatas namakan ” Perintah Pak Bupati ” padahal kenyataannya tidak demikian. Dan maksudnya jelas untuk menghancurkan kredibilitas Bapak Bupati Cik Ujang.
Contohnya begini, apakah mungkin Pak Bupati Cik Ujang Menyuruh orang lain untuk menghentikan pembangunan di daerahnya sendiri? “, ucap Febri.***( Tirta.Ka)