Kewenangan DPMTSP Kabupaten dalam pengelolaan Perizinan Berdasarkan PP Tahun 2021

banner 468x60

 

 

Lahat,BKO –  Dalam upaya memaksimalkan pencapaian hasil kerja dan menciptakan iklim investasi yang baik dan  untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang penanaman modal pemerintah. telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

DPM-PTSP dalam penyelenggaraan perizinan berusaha diwilayah kerjanya , memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan melakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini.

Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Menurut PP tersebut NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.

Baca Juga  Front Lembaga Swadaya Masyarakat Akan Laporkan Dugaan Korupsi Di Empat Lawang

Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen  kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB.

Kemudian Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.

Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.

Juga ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.

 

Kemudian selanjutnya dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola  dan mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018 silam

Yahya Edward SE.,M.Si kepala dinas DPMPTSP kabupten lahat ketika dibincangi media ini selasa (30/8/2022) mengatakan bahwa Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan,” ujarnya.

 

Masih Menurut Yahya Edward SE.M.si
Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan keluarnya PP No.6 Tahun 2021 maka untuk merespon PP tersebut dikeluarkan Peraturan Bupati Lahat Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ( lembaga negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 221 )

Baca Juga  Bagi Dividen 1OO Persen Laba Bersih, PTBA Tebar Rp7,9 Triliun

Berikut Peraturan daerah Kabupaten Lahat nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lahat lembar daerah kabupaten Lahat tahun 2016 nomor 4 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang susunan organisasi uraian tugas dan fungsi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( berita daerah kabupaten Lahat tahun 2021 nomor 21)
Maka Pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan pada bab ketiga perbup Lahat dalam poin ke dalam butir kedua sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mendelegasikan wewenang penyelenggaraan pelayanan kepada kepala DPMPTSP yang meliputi

a. perizinan berusaha berbasis risiko ber KBLI dan

b. perizinan berusaha non kbli

C. perizinan non berusaha non kbli dan

D. non perizinan

(3). perizinan berusaha berbasis resiko ber kbli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko

4. perizinan berusaha non kbli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) huruf b merupakan persyaratan atau kewajiban perizinan berusaha dalam menunjang kegiatan usaha

5. perizinan non berusaha non kbli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perizinan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar perizinan berusaha berbasis resiko

6. non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melalui sistem yang difasilitasi oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai standar yang ditetapkan oleh
(7) pemerintah pusat.

Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tersebut ada di Dalam Peraturan Bupati lahat Nomor 9 tahun 2019.

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

Kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem OSS. “Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” tandasnya.

 

 

Sementara itu menurut Venny Hendrizal SE.MM kabid Penyelenggaran pelayanan perizinan dan non  perizinan kabupaten  lahat mengatakan bahwa tugas penyelenggaraan perizinan yang membidangi hal yang berkaitam dengan penertiban perizinan dan pengendalian pelaksanaan pengawasan sepenuh berada di bidang DALAK dan untuk menangani masalah  pengaduan dan penyuluhan perizinan ditangani bidang pengaduan dan penyuluhan.

” Jadi tugas DPMPTSP memang mempunyai peranan penting dalam menciptakan iklim investasi penanaman modal, maka kami akan selalu melakukan monitoring terhadap izin usaha para pelaku usaha. diharapkan para Oelaku usaha yang belum membuat atau belum memiliki NIB Untuk segera mengurus pembuatan NIB.
kedepan Tim dari DPMPTSP akan melakukan penertiban izin.****( Tirta.ka)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60