Lahat,BKO – Dinas perizinan Kabupaten Lahat melakukan sidak izin bangunan yang berada di beberapa tempat di dalam kota lahat. Sidak dan penertiban perizinan dan non perizinan yang saat ini tengah gencar dilakuian Merujuk kepada perbup no 9 tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertuang dalam Perbup no 9 tahun 2019
Dinas Perizinan Kabupaten Lahat menyusur beberapa tempat yang menjadi titik fokus untuk dilakukan sidak Berdasarkan informasi yang didapat dalam sidai yang dilakukan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 didapati bangunan yang tidak memiliki atau belum melakukan proses pendaftaran perizinan di kantor dinas dpmptsp kabupaten Lahat. Disinyalir para pelaku usaha atau pihak yang tengah melakukan pendirian bangunan bukan tidak mengetahui atau mengerti tentang proses cara membuat izin namun justru secara terang terangan enggan untuk melakukan pembuatan izin hal tersebut terbukti dengan banyaknya bangunan yang dibangun tanpa izin resmi bahkan banyak dari bangunan trtsebut hampir selesai dibangun.
mendapati temuan itu kepala dinas dpmptsp kabupaten Lahat Yahya Edward SE MSi yang didampingi Sat Pol PP Kabupaten Lahat. Langsung bereaksi dengan Memberikan peringatan keras.
Setelah memberikan peringatan secara lisan kepada pemilik bangunan yang belum melengkapi perizinan di jalan baru selanjutnya tim gabungan bergerak ke beberapa lokasi lainnya.Terungkap dalam sidak yang dilakukan oleh dinas dpmptsp kabupaten Lahat tersebut pelanggar yang tidak melakukan proses registrasi perizinan.
Terkait penertiban izin Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui kepala dinas dpmptsp Yahya Edward SE.MSi menjelaskan setelah himbauan dilakukan maka pemilik bangunan diharuskan segera melakukan proses registrasi perizinan untuk melanjutkan pembangunan yang dilakukan. Dan dalam masa proses perizinan yang belum bisa diselesaikan maka proses pembangunan dilarang untuk dilanjutkan hal tersebut untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan yang bisa berdampak luas terhadap sistem investasi di Kabupaten Lahat. Wawancara yang dilakukan oleh awak media ini di ruang kerjanya Yahya Edward menjelaskan bahwa selama ini proses perizinan yang dilakukan sama sekali tidak dipersulit. Bahkan dinas dpmptsp kabupaten Lahat justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi pelaku usaha yang hendak membangun ruko toko Perumahan dan lain-lainnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran perizinan dalam hal ini khususnya adalah IMB.
” Dalam proses pendirian bangunan hendaknya para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal diantaranya adalah spal atau sistem pembuangan air limbah kemudian juga harus diperhatikan adalah jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru mengganggu atau menutup akses penggalian pipa pdam atau penanaman kabel seperti kabel serat optik termasuk tiang listrik. Utamanya dijalan poros yaitu jalan negara jalan provinsi dan jalan kabupaten. Tadi sama sama kita lihat banyak pendirian bangunan yang mendahului terbitnya izin pendirian dan tentu saja hal tersebut melanggar aturan pemerintah,” terang Yahya Edward SE. MSi
Masih menurut yahya Edward SE.MSi apabila pihak yang melakukan pembangunan tidak mengindahkan himbauan dan peringatan maka akan ditindak secara tegas.
” Akan kita lakukan eksekusi terhadap bangunan yang terbukti tidak mengindahkan himbauan lisan dan tertulis, dan mohon dicatat ini berlaku diseluruh wilayah dalam kabupaten lahat, dan kita akan terus melakukan pemantauan dan pendataan. Makanya setiap pelaku usaha atau pihak pembangun harus segera membuat izin,” tegasnya menutup pembicaraan.***