Lahat,BKO – Permasalahan hukum antara anggota DPRD Kabupaten Lahat Tanhar Effendi dan Johnlni Walker akhirnya menemui titik terang, keduanya sepakat melakukan perdamaian di Polres Lahat yang dihadiri oleh Aipda Andricko Kurnia beserta anggota unit pidsus polres lahat serta saksi saksi dengan berkoordinasi dengan Kanit Pidsus RAhmad Djakarta Kesepakatan permufakatan damai antara kedua belah pihak tersebut tidak terlepas dari upaya upaya persuasif yang dilakukan secara kekeluargaan oleh kuasa hukum Jhoni Walker.
Seperti diketahui bahwa antara Pihak pertama dan Pihak kedua masih satu keluarga kemudian pihak pertama memberikan kuasa kepada Diana Ivory Yoe SH SHI. M.H.C.Md. sebagai penerima kuasa dari Johnny Walker S.PD.i untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa guna bertindak mengurus menandatangani dokumen-dokumen berupa perjanjian-perjanjian menerima segala surat-surat dokumen-dokumen memberi keterangan keterangan mengesahkan dan lainnya dengan sepengetahuan pemberi kuasa berkaitan permasalahan terkait kasus dengan laporan polisi nomor LP/B-62/III/2021/SUMSEL/RES LAHAT tertanggal 10 maret 2021 yang dilaporkan oleh Tanhar Effendi.
Jhoni Walker (42) dan Tanhar Effendi (40) bersepakat menyatakan kesepakatan perdamaian bersama secara tertulis di atas materai yang ditanda tangani oleh keduanya di hadapan para saksi-saksi. Dalam surat perjanjian tersebut pihak kedua juga mencantumkan akan mencabut laporan kepolisian nomor LP/B-62/III/2021/SUMSEL/RES LAHAT tertanggal 10 maret 2021. Dan akan menyelesaikan perkara tersebut di luar sidang pengadilan secara kekeluargaan (Restoratif justice) kesepakatan di antara kedua belah pihak tersebut dilakukan pada tanggal 1 September 2022 yang lalu.
Kesepakatan damai di antara kedua belah pihak tak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Diana Ivory Yoe SH SHI. M.H.CMd. yang merupakan putra daerah lahat. Saat pr diketahui sosiok Diana ivory dari desa suka cinta ulak pandan kabupaten lahat
Sumatera Selatan yang track recordnya memang Tidak diragukan lagi bahkan kuasa hukum dari Jhoni Walker tersebut adalah seorang Mediator bersertifikat akreditasi yang di sahkan oleh MAHKAMAH AGUNG RI. tak hanya terkenal di Sumatera Selatan saja sosok penegak hukum satu ini memang dikenal sebagai mediator ulung dan sudah banyak menangani perkara yang bisa diselesaikan melalui upaya restoratif Justice atau dengan kata lain pepatah menang jadi arang kalah jadi abu tak berlaku bagi wanita enerjik yang menyandang sederet gelar hukum, saat ini Diana Ivory yang bergabung di Peradan indonesia. Dan berkantor di JL. AMD Lry.Rambutan 165 Talang Jambe kecamatan Sukarame Palembang.
” Kami dari kantor Hukum Diana Ivory SH.MH. & ASSOCIATES sangat mengapresiasi Kinerja Sat Reskrim, terima kasih kepada seluruh jajaran Polres lahat sehingga Proses mediasi yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai bisa terwujud. Polres lahat sangat luar biasa dan patut menjadi contoh yang baik bagi pejabat dari institusi kepolisian di wilayah hukum republik indonesia ini dalam kesempatan ini saya atas nama keluarga besar Jhoni Walker mengucapkan terimakasih yang tiada terhingga kepada seluruh jajaran Polres Lahat Tanpa terkecuali,” terang Diana Ivory Jumat (21/11/2022).***