Kangkangi Perbup, Marak Reklame Tak Miliki Izin. Vendor Tutup Mata

banner 468x60

Lahat,BKO – Banyaknya Reklame yang terpasang kokoh dikabupaten lahat tak memiliki izin, sepanjang jalan mayor Ruslan II tampak reklame dari beberapa Vendor alat komunikasi terpasang dengan ukuran beragam dan bervariasi.

Beberapa Toko dengan reklame mentereng namun tanpa memiliki izin tersebut telah berdiri sejak lama, saat dikonfirmasi kepala DPMPTSP Yahya Edward SE.MSi membenarkan perihal vendor  dari alat komunikasi dengan label Samsung yang tak memiliki izin dan tentunya pula mengelak dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah kabupaten Lahat.

Yahya Edward SE.MSI di dampingi kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Venny Hendrizal SE.MM dan Ike Susanti SE kasi Reklame menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan tertulis kepihak vendor samsung namun sampai sekarang surat peringatan secara resmi itu tidak di gubris oleh pihak vendor Samsung.

Yahya Edward pun kemudian memperlihatkan surat dari dinasnya dengan nomor surat 503/240/PM&PTSP/2022 yang ditujukan kepada pihak pengelola atau vendor samsung kepada media ini selasa (13/12/2022)

Baca Juga  Instruksi Kapolda di Abaikan Aktivitas Minyak Illegal Kembali Marak

Dalam surat Dinas DPM&PTSP tertanggal 23 maret Tahun 2022 yang ditujukan kepada pimpinan beberapa vendor diantaranya adalah Samsung Vivo dan Oppo tentang keputusan Bupati Lahat Nomor 503/127/KEP/PM&PTSP/2021 tentang pembentukan tim pelaksana pemberian izin dan penertiban reklame atau sejenisnya dalam wilayah kabupaten Lahat.

” Surat tersebut adalah surat teguran pertama yang kami kirimkan dan kemudian disusul dengan surat teguran kedua namun pihak vendor tidak juga memenuhi kewajibannya perlu dicatat selain vendor Samsung vendor lain sudah memenuhi kewajiban usahanya,” terang Yahya Edward SE.MSI.

Ditambahkan oleh Yahya Edward bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pihak pihak pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemkab lahat terkait perizinan usaha.
Rencananya Dinas PMPTSP dan Satpol PP  Pemkab lahat akan menurunkan reklame vendor Nakal yang tidak memiliki izin sesegera mungkin

Baca Juga  2 Atlet Bulutangkis Empat Lawang Ikuti Grand Final Gubernur Sumsel Super Series Badminton

” Selain reklame kita juga akan menertibkan RPH illegal Yang sekarang banyak ditemui dan lokasinya berada didalam lingkungan masyarakat contohnya RPH bubut ayam yang saat ini banyak bertebaran, bukan saja tak memiliki izin namun pihak pengelola jasa pemotongan ayam tersebut dikabarkan membuang limbahnya langsung kedalam selokan, itu informasi yang kami terima secara langsung dari masyarakat yang mengeluhkan adanya bau tak sedap dan tanpa memiliki izin.” Ungkap Yahya Edward SE.MSI.

Sementara itu D (27) Pihak Toko yamg memasang Reklame serta memiliki usaha yang sama dibeberapa tempat berbeda dalam kota lahat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu soal Izin reklame yang dimaksud karena semuanya adalah urusan vendo.

” Kami hanya menjual Produk dari Vendor,” ujarnya singkat.***(Tirta.Ka)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60