Lahat,BKO – Insiden pelarangam Share pemberitaan saat liputan banjir bandang dikabupaten lahat yang dilakukan oleh Kabag Protokol setda Lahat Abdul Rauf SSTP.MSI kepada Kodri Alamsyah atau yang lebih dikenal sebagai Tirta.KA yang tercatat sebagai anggota PWI lahat yang juga merupakan anggota SMSI Lahat dan pemilik Media Beritakuonline.com memasuki babak baru.
Sekira pukul 10.00 WIB Kodri Alamsyah atau yang lebih dikenal Tirta.KA Mendatangi SPKT Mapolres lahat untuk Melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi. Terkait Tindak Pidana PASAL 18 UU RI NO.14 TH 1999 (PERS) tentang MENGHAMBAT / MENGHALANGI PELAKSANAAN TUGAS PERS yang dilakukan oleh Kabag Protokol Setda Pemkab Lahat Abdul Rauf. SSTP.MSI
Usai membuat laporan polisi dengan Surat Tanda terima Laporan / Pengaduan dengan Nomor : STTLN / 121 / III / 2023 / SPKT / RES.LAHAT / POLDA SUMSEL tanggal 10 Maret 2023.
” Upaya hukum yang saya lakukan pada hari ini kamis tanggal 10 maret adalah sebagai tindak lanjut dari insiden kalimat pelarangan SHARE yang diucapkan secara berulang kali oleh saudara Abdul Rauf SSTP.MSI yang saat ini menjabat sebagai Kabag Protokol Setda kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan pada hari kamis tanggal 9 Maret pukul 12.19 WIB. saat tengah melakukan tugas jurnalistik yang sesuai dengan 5 W 1 H yaitu mencari dan mengumpulkan data bahan berita terkait banjir bandang yang melanda kabupaten lahat”, ucap Pemilik laman Media BeritakuOnline com tersebut.
Upaya Hukum yang dilakukan oleh Tirta.KA pada hari ini merupakan muara dari pemikiran panjang selama 12 jam usai insiden terjadi. Akibatnya terjadi penundaan update berita Terkait banjir bandang di kabupaten lahat Yang menimbulkan kerugian dan berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap PERS dan kemandirian insan PERS dalam mencari dan menyajikan informasi kepada Publik jika terjadi pelarangan Share informasi memang harus diketahui oleh Khalayak banyak atau Publik.
Karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi
unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Dalam melakukan tugas liputan jurnalistik sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan wartawan atau jurnalistik dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun, Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman maka dibentuk Undang-undang tentang Pers seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 berdasarkan ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang menetapkan tentang undang undang pers dalam BAB 1 tentang ketentuan umum dalam pasal 1 disebutkan tentang upaya pelarangan Penyensoran, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Kemudian selanjutnya dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 menyebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya larangan untuk melakukan SHARE atau menyebarkan pemberitaan seperti yang terdapat pasal 18 Undang Undang Pers tahun 1999 yang dilakukan oleh kabag protokol Setda lahat Abdul Rauf. SSTP.MSI tersebut maka terpenuhi unsur pidananya dan Saya sangat yakin Aparat penegak Hukum dalam hal ini Polres Lahat bersikap Profesional menyikapi pelaporan yang dilakukan, alhamdulillah kami diterima dengan baik serta dilayani dengan baik dan humanis mulai dari ruangan SPKT Sampai proses BAP selesai,” pungkasnya.