Makin PANAS, Front Pemuda Lahat Ultimatum KPU Dan Bawaslu Kabupaten Lahat

banner 468x60

 

BKO – Dengan semakin banyaknya laporan masyarakat terhadap tindakan yang di lakukan oleh salah satu Calon Bupati Lahat Nomor urut 01 Front Pemuda Lahat (FPL) menghimbau Bawaslu dan KPU Kabupaten Lahat agar segera mengakomodir Laporan tersebut.

Menimbang laporan ini bukan untuk kali pertama terjadi melainkan sudah banyak terjadi dugaan permasalahan yang di telah dilakukan oleh calon Kepala Daerah nomor urut 01 ini ketika hal ini terus didiamkan bukan tidak mungkin akan memicu konflik yang besar di Kabupaten Lahat.

Hendro Juniarto Selaku Ketua From Pemuda Lahat (FPL) menyampaikan “Jika beberapa laporan yang banyak beredar di media beberapa hari ini memang sudah tidak bisa di toleransi lagi menimbang kegiatan yang di Laporkan sudah sangat merusak nilai-nilai kenegaraan bahkan keagamaan yang notebene tempat ibadah bukan merupakan sarana Kampenye melainkan tempat kegiatan yang di situ bermuatan Agama,ujarnya.

Baca Juga  Desa Margo Mulyo menyalurkan dana BLT - DD tahun 2021, dan pembentukan Panitia Pilkades tahun 2021

“Sudah jelas,Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 yata (1) Huruf H UU Pemilu.
Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik”,pungkasnya

Kemudian Hendro menegaskan bahwa kegiatan yang di lakukan oleh Calon 01 ini bertentangan dengan aturan yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa tempat ibadah, termasuk masjid, adalah wilayah netral yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Selain itu, aturan lebih lanjut diatur dalam Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemilu yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi berat.

Baca Juga  Vaksinasi Tahap kedua di Prabumulih

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, maupun calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu pihak di tempat-tempat yang netral seperti rumah ibadah. Jika terbukti melanggar, Yulius Maulana dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran administratif hingga diskualifikasi dari pencalonan. Selain itu, kampanye di tempat ibadah juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat memengaruhi integritas proses pemilu.

Terakhir Hendro menyampaikan bahwa jika kegiatan yang banyak di Laporkan masyarakat ini tidak segera di tindak lanjuti Front pemuda Lahat (FPL) akan mengajak masyarakat dengan jumlah yang banyak untuk mendatangi KPU maupun BAWASLU Kabupaten Lahat.

 

” jika Laporan dan atau afuan dari masyarakat tidak ditanggapi atau dengan kata lain KPU dan BAWASLU tutup Mata, maka kami yang akan datang beranai ramai”,tegasnya.***(Tirta.KA)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60