Terlibat Politik Praktis, PANWASCAM JARAI Dilaporkan

banner 468x60

BKO – Tim Advokasi Paslon 03 Lidyawati D hut.MM dan Haryanto SE.MM.MBA membuat Laporan secara resmi ke Bawaslu Lahat terkait kegiatan JS Ketua Panwascam Jarai  yang patut di duga melakukan Politik praktis.

 

Berdasarkan Hasil temuan dilapangan tersebut Tim Advokasi Lidyawati S.hut.MM dan Haryanto SE.MM.MBA melakukan penelusuran serta pengkajian informasi dan selanjutnya melakukan langkah langkah upaya hukum secara legal, dengan melaporkan kegiatan Panwascam Kecamatan Jarai yang melakukan politik praktis tersebut.

 

 

Menurut Beben Syahputra SH, ketua Tim Advokasi Pasangan Calon nomor urut 03. Pelaporan  Kegiatan panwascam Jarai Ke Bawaslu adalah upaya penegakan Hukum demi tegaknya Marwah Hukum terkait Pilkada Di kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November bulan depan.

Baca Juga  Gerai Polri Presisi Polsek Jarai, Hari Minggu Masih Layani Vaksin

 

 

” Kami dari Tim Advokasi Paslon 03 Lidyawati S.hut.MM. dan Haryanto SE.MM.MBA melakukan pelaporan secara tertulis ke Bawaslu Kabupaten Lahat tentang adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas petugas penyelenggara Pemilu, Secara konkritnya dilakukan hari jumat besok tanggal 4 oktober 2024″, tegas Beben Syahputra di dampingi Advocad Sapta Sofyan SH. Dan Ketua BHPP Dpc Demokrat Lahat.

 

Beberapa alat bukti yang bersangkutan  melakukan kegiatan politik Praktis dan ketidak netralan sudah kami dapatkan,” ujar beben menambahkan.

 

Reza Khaidir SH, Ketua Badan Hukum dan pengamanan partai  DPC Demokrat Lahat. dirinya melihat sepertinya sudah terjadi pelanggaran seperti diatur dalam

Baca Juga  Dansatgas TMMD Serah Terima Berita Acara Kepada Bupati Empat Lawang

Peraturan DKPP no 2 th 2017 tentang kode etik penyelenggara serta mengacu pada pasal seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 sudah patut kiranya memenuhi unsur pasal yg dimaksud dan penuh harapan kepada pihak Bawaslu kabupaten Lahat untuk menindak lanjuti laporan kami agar dikenakan sanksi administrasi bukan hanya teguran namun pemberhentian sebagai tolok ukur ketegasan BAWASLU Kabupaten Lahat terhadap pelanggaran kode etik yang nyata- nyata telah dilakukan oleh yang bersangkutan, ditambahkan juga laporan kami ditembuskan ke Bawaslu Provinsi sumatera Selatan.” Terang Reza kamis (3/10/2024).***(Tirta.K.A)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60