Peraturan DKPP, Kode Etik Penyelenggara Ketua BHPP DPC DEMOKRAT Angkat Bicara

banner 468x60

 

BKO – Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dihelat 27 november bulan depan tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaannya, Peran Institusi Politik dalam Mempertahankan Stabilitas politik, seperti parlemen, pengadilan, dan badan pemerintahan lainnya, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas politik melalui pengawasan, keseimbangan kekuasaan, serta penerapan hukum yang adil dan transparan juga menjadi kunci untuk mempertahankan stabilitas pihak penyelenggara seperti KPUD dan tentunya pula Bawaslu harus mampu  bersikap adil dalam membantu menciptakan iklim politik yang kondusif dengan menjaga NETRALITAS.

 

Mengingat desentralisasi politik telah membawa dampak bagi Perubahan dan dinamika politik di daerah. Pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi subyek intervensi pemerintah pusat. Bahkan, Kepala daerah dan DPR-D kini dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui proses pemilu yang lebih demokratis. Kebijakan desentralisasi yang berkembang di tengah liberalisasi politik telah memungkinkan proses rekruitmen politik di daerah yang semakin terbuka bagi partisipasi masyarakat.  Liberalisasi politik telah menempatkan partai politik memainkan peran sentral dalam proses rekruitmen politik di daerah. Terbukanya pintu desentralisasi politik tersebut juga  memungkinkan ikut terbukanya celah pelanggaran.

Baca Juga  Wakil Ketua Bapiluda DPD Demokrat Berpulang, Partai Demokrat Sumsel Berduka

Adalah Reza Khaidir SH, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Hukum dan pengamanan partai  DPC Demokrat Lahat, dirinya melihat telah terjadi pelanggaran seperti diatur dalam Peraturan DKPP nomor 2 th 2017 tentang kode etik penyelenggara serta mengacu pada pasal seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024.

 

Reza yang merupakan Alumnus Universitas Islam indonesia (UII) Jogja, menyampaikan bahwa jika sudah patut memenuhi unsur pasal yang dimaksud dalam hal ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan nyata terjadi, dirinya berharap kepada pihak Bawaslu kabupaten Lahat untuk menindak lanjuti laporan laporan pengaduan yang dilakukan oleh tim advokasi Paslon.

Pelaporan yang sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lahat itu hendaknya ditindak lanjuti sesegera mungkin dan Bawaslu juga bisa menerapkan SANKSI terhadap Paslon atau pun instrumen penyelenggara  yang secara nyata terbukti melakukan pelanggaran dengan dikenakan sanksi administrasi bukan hanya teguran saja. namun juga sanksi pemberhentian sebagai tolok ukur ketegasan BAWASLU Kabupaten Lahat terhadap pelanggaran kode etik yang nyata – nyata telah dilakukan oleh yang bersangkutan, jumat (4/10/2024).

Baca Juga  Gelar Candimas Dalam Merajut Sinergi Kamtibmas Bareng Toga, Tomas di Masa Pandemi

 

Menurut Reza Pedoman Perilaku penyelenggara seperti tertulis dalam pasal 8 pemilihan umum Bab III dengan bunyi sebagai berikut ” Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak dalam huruf (a) netral atau tidak memihak partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta”.

 

Pelanggaran pada pasal tersebut menurut Reza haru diberikan Sanksi sesuai dengan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang KODE ETIK dan Pedoman Perilaku penyelenggara pada Bab IV yang membahas tentang ketentuan SANKSI dalam asal 22 ayat 1 (satu) sebagaimana tertulis sebagai berikut ” SANKSI SEBAGAIMANA TERTULIS DALAM PASAL 21 BERUPA :

Hurup (a) Teguran Tertulis

Hurup (b) Pemberhentian Sementara atau

Hurup (c) Pemberhentian tetap.

 

” Seperti yang tertulis dalam ayat 2 (dua) Teguran tertulis seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf (a) Adalah sebagai berikut :

a. Peringatan atau (b) Peringatan keras.

Kemudian secara jelas dalam ayat 3 mengatur tentang pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) huruf c yaitu pemberhentian tetap dari jabatan ketua, pemberhentian tetap sebagai anggota”, Tegas Reza Khaidir SH menutup pembicaraan.***(Tirta.K.A)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60