Sapri dilantik Gantikan Widyaningsih SH yang diberhentikan

banner 468x60

BKO – Rapat paripurna ke VII masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Lahat sisa masa jabatan 2024-2029 dari partai persatuan Indonesia.Senin (28/10/2024)

Dalam sambutannya Ketua DPRD kabupaten Lahat fitrizal hotmizi menyampaikan berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota pada bab XI telah diatur.

 

 

Kemungkinan terjadinya pemberhentian antara waktu pengganti antar waktu dan pemberhentian sementara bagi anggota DPRD dalam masa jabatannya bahwa anggota DPRD Kabupaten Lahat masa jabatan 2024-2029 dari Partai Persatuan Indonesia telah mengajukan penggantian antar waktu bagi anggotanya.

Baca Juga  Tendang Spakbor Motor Belati Milik Miki bersarang diperut Yulius

Tahapan proses penggantian anggota DPR sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan data tertib Dewan Perwakilan Daerah rakyat provinsi kabupaten dan kota berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 787/kpts/I/2024 tentang peresmian pemberhentian saudara Widyaningsih,SH sebagai anggota DPRD dan peresmian pengangkatan saudara Sapri sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lahat sisa masa jabatan 2024-2029.

 

 

Pengucapan sumpah tersebut sebagai dasar bagi setiap anggota DPRD untuk membangun jabatannya dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan,diri sendiri,keluarga,bangsa dan negara serta dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di daerahnya.

Pembacaan surat keputusan gubernur Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Muhammad Safrani,SH Sumatera Selatan nomor 787/kpts/I dari 2024 tentang peresmian pemberhentian Widyaningsih,SH sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Lahat dan peresmian pengangkatan Sapri sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Lahat sisa masa jabatan tahun 2024-2029 gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga  Cik Ujang dan Lidyawati Mencoblos di TPS 13 Bandar Jaya

Meresmikan pemberhentian dengan hormat Widyaningsih,SH sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Lahat masa jabatan tahun 2024-2029 dikarenakan mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati Lahat dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat tahun 2024.

Meresmikan pengangkatan Sapri sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Lahat sisa masa jabatan tahun 2024-2029.***(Dea)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60