Front Pemuda Lahat: PJ Bupati Lahat Melakukan Kebohongan Publik !!!

banner 468x60

 

BKO – Pertemuan antara Pront Pemuda Lahat dan Pj bupati lahat Imam Pasli S.stp.M.si membuat publik bertanya tanya tentang apa sebenarnya hasil dari pertemuan tersebut? Setelah melakukan pengkajian lebih dalam dan menyeluruh atas jawaban Pj bupati lahat tentang beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Hendro juniarto dan Deka Mandala Putra dan Najamudin usai pertemuan, Front Pemuda Lahat menyimpulkan bahwa Pj. Bupati Lahat Imam Pasli. Terkesan menutup nutupi dan berupaya mengelak dengan memberikan jawaban yang sama sekali tidak menyentuh substansi dari pertanyaan yang diajukan.

Saat Deka Mandala Putra dan Hendro Juniarto mengajukan beberapa pertanyaan dan menegaskan kembali pertanyaannya tentang opd dan pejabat administrator serta netralitas asn Pj bupati Lahat imam pasli memberikan jawaban seperti yang sudah diwartakan media ini sebelumnya.

Seakan Membuka tabir kebohongan saat Deka dan hendro mengajukan pertanyaan tentang apa langkah konkrit terkait dengan nasib empat opd dan satu pejabat administrator yang di non aktifkan, Pj Bupati Lahat mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan dirinya, dengan mengatakan bahwa pihaknya (Pemkab Lahat-Red) sudah melakukan Langkah Langkah yang dianggap perlu dan penting. Namun jawaban dari Pj Bupati Lahat Imam Pasli itu kemudian justru sangat janggal dan menggelitik rasa keingin tahuan, saat Pj. Imam Pasli secara eksplisit mengatakan bahwa Pemkab Lahat sudah dua kali memberikan jawaban secara tertulis kepada KASN dan BKN.

Baca Juga  Ada Apa Gerangan, Hingga Polres Lahat Melakukan 10 hari Penyemprotan Desinvektan

” Laporan Secara tertulis sudah kami lakukan yaitu tanggal 15 agustus dan 25 september 2024″ ucap Imam Pasli.

Namun ketika ditanya lebih detail apakah jawaban tertulis yang dikirimkan secara resmi tersebut adalah jawaban dari pertanyaan BKN dan KASN ke Pemkab Lahat juga secara resmi tertulis?

” Mereka (BKN dan KASN-Red) menelpon dan kami memberikan jawaban secara resmi tertulis,” terang Imam Pasli.

” Jadi lebih dulu penonaktifan daripada pemeriksaan ya pak?” Ucap hendro memotong jawaban Pj. Bupati Lahat itu.

Kemudian Imam Pasli kembali melanjutkan bahwa sebagai pejabat dia tidak bisa mengembalikan keempat opd dan satu pejabat administrator ke jabatan semula karena sebagai pejabat dirinya punya batasan kewenangan karena itu kewenangan Pusat bukan kewenangan daerah. Dan menurut imam pasti pihaknya secara periodik mengupdate laporan ke BKN dan KASN.

Jika Imam Pasli Tidak Bisa lantas bagaimana Muhammad Farid S.stp.M.si sebagai Pejabat PJ Bupati Lahat sebelumnya bisa menon aktifkan pejabat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan itjen kemendagri ??

Menyikapi hal tersebut maka Front Pemuda Lahat menyatakan secara tegas bahwa Pj Bupati Lahat telah melakukan kebohongan Publik, karena pemkab Lahat secara periodik dan resmi melaporkan perkembangan kepada BKN dan KASN yang menurut Imam Pasli BKN menanyakan perkembangan yang terjadi dengan cara Menelpon dirinya. Sangat janggal jika Pemkab Lahat memberikan jawaban secara resmi tertulis sementara pihak yang menanyakan hanya melakukan pertanyaan melalui Telpon. Artinya pertanyaan yang diajukan oleh yang disebut PJ.Bupati Lahat Imam Pasli sebagai BKN atau Entah siapa itu dilakukan secara pribadi kepada imam Pasli, bukan sebagai PJ.Bupati Lahat.

Baca Juga  Cipta Kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Merapi Barat Gelar Razia Gabungan

Lantas mengapa kemudian Pemkab Lahat harus menjawab pertanyaan secara resmi tertulis ???
Dan Imam Pasli Menolak ketika Front Pemuda Lahat Meminta salinan Surat yang dikirimkan, dan hanya boleh membaca surat tersebut. Dan surat tersebut yang diperlihatkan dari perangkat telepon seluler Pribadi Imam Pasli tersebut kemudian filihat oleh Hendro Juniarto, Kemudian Deka Mandala Putra, Najamudin. Selanjutnya kemudian surat tersebut dibacakan oleh Hendro Juniarto.

Namun surat jawaban Pemkab Lahat yang resmi dan tertulis itu dengan nomor surat berawalan angka 8**/dan seterusnya/dan seterusnya itu nomornya ditulis tangan bukan diketik layaknya seperti surat resmi yang tertib administrasi.

” Kami bertanya dan Mengklarifikasi kepada Pj Bupati Lahat terkait Opd dan Pejabat administrator, Netralitas asn dan dugaan adanya aliran dana kesalah satu Paslon kemudian soal proyek yang belum ditenderkan tapi sudah dikerjakan,” ucap Deka Mandala Putra.***(Tirta K.A)

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60