Kampanye di Sekolah Oknum Guru D.E Hadapi Sanksi PIDANA

banner 468x60

 

BKO – Oknum guru D.E terbukti bersalah karena melanggar aturan pilkada, dengan adanya Laporan/temuan drngan nomor register laporan 021/LP/PB.KSB/06.06/XI/2024 dengan status laporan Terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang undangan dan lainnya.

Oknum Guru Sekolah menengah atas kecamatan Kikim Tengah kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan inisial D.E tersebut saat ini juga tengah viral di jejaring sosial tiktok
https://vt.tiktok.com/ZSj5oN1mx/

karena melakukan kampanye saat jam belajar mengajar dengan cara mengajak dan mengarahkan siswa yang memiliki hak suara pemula untuk memilih calon tertentu dalam pemilukada 2024 ini.

” Iya, informasi tentang oknum D.E benar adanya dan untuk menindak lanjuti hal itu selanjutnya saya akan melakukan langkah hukum berikutnya, apa yang dilakukan oknum D.E tidak dibenarkan oleh hukum dan undang undang. Artinya yang bersangkutan akan menghadapi SANKSI HUKUM berat dan tidak tertutup kemungkinan diberhentikan. Seperti yang diatur dalam undang undang,” ucap Reza Khaidir SH sebagai Pelapor saat dibincangi media ini senin (18/12/2024)

Masih menurut Reza Khaidir SH banyak laporan dan temuan dilapangan terkait pelanggaran Pilkada, khususnya di kabupaten Lahat.

Baca Juga  Maling Bobol Rumah kakek Renta Motor Peninggalan Anaknya Dibawa Kabur

 

 

” Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kepada ASN di kabupaten Lahat supaya bersikap pasif dan tidak melakukan upaya upaya yang melanggar hukum terkait Pilkada dan jangan melakukan upaya upaya keberpihakan yang dilakukan dengan sengaja, karena jelas akan menghadapi SANKSI ADMINISTRASI dan juga PIDANA ,” tegasnya.

Terdapat beberapa peraturan yang Mendasari Larangan-larangan tersebut yang diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Secara Jelas Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.

Selanjutnya kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Tertulis juga dalam Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain beberapa peraturan tersebut , ada pula Surat Edaran Menteri PANRB dengan Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Baca Juga  Berbagi Di Tengah Pandemi Covid-19, Satreskrim Polres Banyuasin Sambangi Warga Berikan Sembako

Adapun bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”.

Ketidak netralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dengan spektrum imbas yang Luas seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan.

Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Dan ketika ada upaya pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh oknum yang berusaha merusak tatanan hukum dan perundang undangan artinya yang bersangkutan akan menghadapi berbagai sanksi hukum.***(Tirta.K.A)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60