BKO – Usai ramai diberikan oleh berbagai media selama beberapa bulan dugaan kasus kongkalikong 4 (empat) kepala dinas dan satu orang pejabat administrator di kabupaten Lahat akhirnya menemukan titik terang.
Diketahui hari ini beberapa orang diantaranya sudah kembali melakukan aktivitas seperti biasa di dinas masing masing mereka adalah Kadinkes dan Kadis Prkpp kemudian Kadis pupr diketahui pagi tadi sudah melakukan rapat dengan para kabid usai melakukan rapat siang hari tadi kadis Pupr berangkat menuju ke RS yang ada di kabupaten muara enim. sementara itu Kadis dikbud masih berada di palembang, dan rencananya besok pagi (jumat-Red) mulai mengantor seperti semula. Informasi itu didapat berdasarkan investigasi Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan pada hari ini kamis 2 januari 2025. Sedangkan nasib satu orang pejabat administrator belum di dapat informasi secara pasti.
Sedikit menengok ke belakang kronologis Pengangkatan dan penonaktipan terhadap 4 kepala dinas dan pejabat administrator di pemkab lahat sejak awal menuai beragam kontroversi dan memicu ketegangan berbagai tuduhan miring diarahkan terhadap buruknya kinerja pejabat bupati Lahat saat keputusan tersebut diambil dimasa masa akhir jabatannya. Walaupun keputusan yang ditanda tangani oleh Pj bupati lahat itu sudah dianulir oleh KASN namun pejabat bupati berikutnya tak jua kunjung merealisasi bahkan seolah buta dan tuli surat terhadap rekomendasi dari KASN agar Pj bupati Lahat segera mengembalikan posisi dan jabatan 4 kadis dan 1 pejabat administrator. Karena keputusan dari KASN itu bersifat Judicia poxteriora sunt in lege fortiora.
yang Artinya adalah : Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum. Akan tetapi seolah menemui jalan buntu.
Menjelang masa akhir transisi kepemimpinan di kabupaten Lahat provinsi Sumatera Selatan, akhirnya posisi pejabat itu dikembalikan.
Namun persoalan sepertinya Tidak akan berhenti begitu saja karena satu Law firm mrngajuian CITIZEN LAWSUIT kepada pejabat penyelenggara. Adagium hukum seperti Hal tersebut (citizen Lawsuit-Red) memang dimungkinkan dan diatur dalam undang undang dengan maksud menegakkan keadilan dengan adanya langkah Amicus Curiae yang dilakukan oleh BSD Lawfirm tersebut. Dokumen foto terlampir.
Amicus curiae adalah istilah hukum, yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court,” atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai “sahabat pengadilan”.
Amicus curiae merujuk kepada seseorang yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam satu perkara, namun memiliki ketertarikan dan berkepentingan terhadap hasil putusan pengadilan. Jika amicus curiae lebih dari satu orang/organisasi maka disebut “amici curiae” dan pengajunya disebut dengan amici(s).
Namun pengembalian jabatan itu bukan berarti bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan dan nyata terjadi dalam setiap pengambilan keputusan dan lainnya yang dilakukan semasa digantikan oleh pejabat Plh terjadi juga dianggap selesai dimata hukum karena memiliki materi hukum berbeda seperti diatur dalam undang undang, Jika dianggap terbukti melakukan tindakan melawan hukum lainnya.
Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.
Artinya: Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.***(Tirta. K.A)